Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula. Rencananya, gugatan ini akan didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut akan didaftarkan pada pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Dalam pernyataan yang diberikan kepada Bisnis pada Senin (4/11/2024), Ari menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai respons terhadap penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Ari menegaskan bahwa mereka sudah memiliki sejumlah bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa penetapan tersebut tidak sah.
“Kami memiliki banyak bukti yang menunjukkan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah,” ujar Ari.
Sebagai tambahan informasi, Ari dan Tom Lembong sebelumnya terlibat dalam tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024. Tom Lembong menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN, sementara Ari adalah Ketua Tim Hukum Nasional yang turut mewakili pasangan AMIN dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan izin impor gula pada periode 2015-2016. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menduga bahwa Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah, yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih. Padahal, impor gula untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan jenis gula yang diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
“Impor gula untuk stabilisasi harga seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk, dan yang diimpor seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohari, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).